Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dicabut, Musni Umar Tak Setuju

JAKARTA, – Sosiolog Musni Umar mengaku tidak setuju bila pondok pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang dicabut izinnya imbas kasus pencabulan yang melibatkan anak pendiri, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

“Saya tidak setuju izin pondok pesantren Shiddiqiyyah dicabut,” tulisnya via akun Twitter @musniumar, dikutip Jumat (8/7).

Menurutnya, penutupan lembaga karena oknumnya bermasalah merupakan langkah yang tidak tepat.

“Kalau ada kasus jangan lembaganya dibubarkan, tetapi oknum yang diduga melakukan tindak pidana yang ditindak,” ujarnya.

Rektor Universitas Ibnu Chaldun itu lantas mencontohkan perusahaan BUMN yang tetap eksis meski para pejabatnya tersandung kasus korupsi.

“Banyak BUMN yang direksi melakukan tindak pidana korupsi, pelakunya ditindak, lembaganya tidak dibubarkan,” pungkasnya.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7).

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengatakan tindakan tegas ini diambil karena pihak pesantren menghalangi proses hukum terhadap tersangka kasus pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani.

Waryono menyebut pencabulan tak hanya melanggar hukum, tapi juga dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," jelas Waryono.



sumber: www.jitunews.com